Selasa, 25 Maret 2014

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 54/M-DAG/PER/12/2010 TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 54/M-DAG/PER/12/2010
TENTANG
KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  • a. bahwa perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif belum tercipta secara maksimal, sehingga masih perlu melakukan peningkatan tertib administrasi di bidang impor besi atau baja;
  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diambil langkah kebijakan di bidang impor besi atau baja;
  • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;

Mengingat:

  1. Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad Tahun 1938 Nomor 86);
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3214);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
  4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  8. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
  11. Keputusan Presiden Nomor 260 Tahun 1967 tentang Penegasan Tugas dan Tanggung Jawab Menteri Perdagangan Dalam Bidang Perdagangan Luar Negeri;
  12. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  13. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
  14. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perijinan Ekspor dan Impor dengan Sistem Elektronik Melalui INATRADE Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;
  16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 tentang Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M-DAG/PER/3/2010;
  17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor;
  18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/7/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan;

MEMUTUSKAN:
 
Menetapkan:
 
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR BESI ATAU BAJA.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Besi atau Baja adalah produk dari peleburan paduan besi karbon dengan sejumlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih lanjut, dan/atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut.
  2. Importir Produsen Besi atau Baja, selanjutnya disebut IP-Besi atau Baja, adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri atau izin usaha lainnya yang mengimpor Besi atau Baja untuk keperluan proses produksinya atau perusahaan yang telah memiliki izin usaha industri atau izin usaha lainnya yang mengimpor Besi atau Baja untuk digunakan sendiri sebagai pendukung keperluan proses produksinya atau kegiatan usahanya.
  3. Importir Terdaftar Besi atau Baja, selanjutnya disebut IT-Besi atau Baja, adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor produk Besi atau Baja untuk disalurkan kepada perusahaan produsen atau pengguna akhir.
  4. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk Besi atau Baja yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh Surveyor.
  5. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi penelusuran teknis barang impor
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.

Pasal 2
  1. Besi atau Baja yang diatur dalam Peraturan Menteri ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diimpor oleh:
    a. IP-Besi atau Baja; atau
    b. IT-Besi atau Baja.

Pasal 3
  1. Untuk memperoleh pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen:
    a. fotokopi Angka Pengenal Importir (API):
    1) Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk perusahaan sebagai IP-Besi atau Baja; atau
    2) Angka Pengenal Importir Umum (API-U) untuk perusahaan sebagai IT-Besi atau Baja;
    b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kecuali untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Minyak dan Gas Bumi;
    c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    d. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); dan
    e. Pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal pembina teknis yang membidangi industri atau energi dan sumber daya mineral.
  2. Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja paling lama dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
  3. Pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja atau penetapan sebagai IT-Besi atau Baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan berakhirnya Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
Setiap perusahaan hanya dapat memiliki 1 (satu):
a. pengakuan sebagai IP-Besi atau Baja; atau
b. penetapan sebagai IT-Besi atau Baja.

Pasal 5
  1. Setiap impor Besi atau Baja oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja harus dilakukan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor terlebih dahulu oleh Surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
  2. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jenis dan jumlah barang, klasifikasi barang sesuai Pos Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, dan pelabuhan tujuan.
  3. Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor.
  4. Seluruh beban biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang dilakukan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang bersangkutan.

Pasal 6
  1. (1) Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. (2) Surveyor yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  3. a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
  4. b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun;
  5. c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan verifikasi; dan
  6. d. mempunyai rekam-jejak (track records) di bidang pengelolaan kegiatan verifikasi impor.